Sumber literatur literasi terbaik. Cari apa pun kebutuhan literasi lektur Anda, temukan di sini.
Pertanyaan Pph Pasal 25. Untuk bulan Februari 2014 angsuran PPh 25 harus dibayar paling lambat 15 Maret 2014. Angsuran PPh Pasal 25 Rp234422000 12 bulan Rp1953516667 dibulatkan menjadi Rp19535000 Demikian penjelasan rinci tentang PPh Pasal 25 beserta penghitungannya.
Adapun kewajiban bagi yang memiliki NPWP adalah membayar menghitung dan melaporkan pajak. 4 ayat 2 psl 15 psl 21 22 23 serta pph pasal 26. Untuk bulan Februari 2014 angsuran PPh 25 harus dibayar paling lambat 15 Maret 2014.
Pembayaran pajak pajak lainnya.
PPh Pasal 25 untuk masa Maret sampai dengan Desember 2012 sebesar Rp 8250000012 Rp 6875000. Setelah melalui perhitungan ternyata utang pajak penghasilan PT DYNANIC yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan SPT untuk tahun 2005 sebesar Rp. 12 mekanisme pembayaran pajak. Untuk PPh Pasal 25 masa Oktober sd Desember 2000 telah diterima STP dengan nilai Rp.